- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI NOMOR 429/PID.SUS/2021/PN.KDI. TANGGAL 13 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI AMAR TENTANG LAMANYA PIDANA DAN PIDANA PENGGANTI DENDA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA WAHIDIN WAHAB BIN ABD. WAHAB TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SHABU-SHABU SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), APABILA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 3 (TIGA) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,4195 GRAM.
- 1 (SATU) BUAH DOS HP.
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA PUTIH DENGAN SIM CARD 0821 2252 6926.
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 429/Pid.Sus/2021/PN.Kdi. tanggal 13 September 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai amar tentang lamanya pidana dan pidana pengganti denda yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa WAHIDIN WAHAB bin ABD. WAHAB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,4195 gram.
- 1 (satu) buah dos HP.
- 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih dengan sim card 0821 2252 6926.
Putusan PT KENDARI Nomor 158/PID.SUS/2021/PT KDI |
|
Nomor | 158/PID.SUS/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Makmur |
Hakim Anggota | Bandung Suhermoyo, Brsugiyo Mulyoto |
Panitera | La Ode Ganisi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/PID.SUS/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 158/PID.SUS/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 158/PID.SUS/2021/PT KDI
Statistik4222