- MenyatakanTerdakwa MUHAMAD ABDUL GOFUR Alias GENDUT Bin ABDULLAH HILMANtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan sebagai kebiasaan?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MUHAMAD ABDUL GOFUR Alias GENDUT Bin ABDULLAH HILMANkarena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- 4 (empat) buah Shock beker mobil Carry belakang.
- 6 (enam) buah anting per belakang.
- 1 (satu) buah Rek Setir.
- 9 (Sembilan) buah Karet Stoper penahan per.
- Uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar.
- 3 (tiga) buah kabel riley Plazer.
- 1 (satu) buah Kabel otomatis Merk Sarp warna biru.
- 1 (satu) buah HP Oppo A9 IMEI1: 862435042101613, IMEI2: 862435042101605,no Sim Card: 085759264835.
- 1 (satu) buah HP Samsung Galaxi A30s IMEI1: 351757110297264, IMEI2: 351758110297262, no Sim Card: 085711102146.
- 2 (dua) buah Kartu ATM BCA.
- 1 (satu) buah Kartu ATM BRI.
- 1 (satu) bendel Buku tabungan Bank BCA No. Rek 5475373593 atas nama MOCH ABDUL GOFUR.
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 77/Pid.B/2021/PN Slw |
|
Nomor | 77/Pid.B/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggi Maha Cakri, Br Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida |
Panitera | Panitera Pengganti Lizza Amallia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 3. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Sujono. Dirampas untuk di musnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2021/PN Slw
Statistik730