- MenyatakanTerdakwa HERMAN SUTARDI Alias EMANG Bin RIKHWANtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I UNTUK DIRI SENDIRI?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HERMAN SUTARDI Alias EMANG Bin RIKHWANkarena itu dengan pidana penjara selama1 (Satu) Tahun;
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Slw |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggi Maha Cakri, Br Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida |
Panitera | Panitera Pengganti Lizza Amallia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 3. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) paket shabu dengan berat bruto/kotor 1,11 gram yang dibungkus dengan 2 (dua) buah plastik klip putih bening selanjutnya diungkus lagi dengan potongan kardus warna orange. - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih IMEI 1 : 35897709812451 IMEi 2 : 358977090912459, Simcard 1 : 082313203381, Simcard 2 : 085640402858. - 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru merk GAB'S JEANS. - 1 (satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari bekas botol minuman sprite terpasang 2 buah potongan sedotan plastik warna putih dan sebuah pipet kaca. - Sebuah korek api gas warna merah. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna gold IMEI 1 : 355210093452379, IMEI 2 : 355211093452377 Simcard 2 : 083130324447. Dikembalikan kepada saksi M. ERWIN Bin DARYONO. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Slw
Statistik750