- Menyatakan Terdakwa Irfanudin Bin Alm Halir tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Irfanudin Bin Alm Halir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp27.394.706,05,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus enam rupiah dan lima sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksamplar salinan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1.20.05.02/SPP/35/LS-BTL/2016, tanggal 2 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar salinan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 1.20.05.02/47/SPM-BTL /2016, tanggal 2 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar salinan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berkaitan dengan SPP tanggal 02 Juni 2016 dan SPM tanggal 14 Juni 2016;
- 1 (satu) eksamplar salinan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1.20.05.02/SPP/390/LS-BTL/2016, tanggal 26 September 2016 ;
- 1 (satu) lembar salinan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 1.20.05.02/406/SPM-BTL /2016, tanggal 27 September 2016;
- 1 (satu) lembar salinan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berkaitan dengan SPP tanggal 26 September 2016 dan SPM tanggal 27 September 2016;
- 1 (satu) eksamplar salinan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1.20.05.02/SPP/391/LS-BTL/2016, tanggal 26 September 2016;
- 1 (satu) lembar salinan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 1.20.05.02/405/SPM-BTL /2016, tanggal 27 September 2016;
- 1 (satu) lembar salinan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berkaitan dengan SPP tanggal 26 September 2016 dan SPM tanggal 27 September 2016;
- 1 (satu) eksamplar salinan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1.20.05.02/SPP/744/LS-BTL/2016, tanggal 13 desember 2016;
- 1 (satu) lembar salinan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 1.20.05.2/754/SPM/LS-BTL /2016, tanggal 14 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar salinan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berkaitan dengan SPP tanggal 13 Desember 2016 dan SPM tanggal 14 Desember 2016;
- 1 (satu) eksamplar salinan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1.20.05.02 / SPP / 746 / LS-BTL / 2016, tanggal 13 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar salinan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 1.20.05.2/755/SPM/LS-BTL /2016, tanggal 14 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar salinan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berkaitan dengan SPP tanggal 13 Desember 2016 dan SPM tanggal 14 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar salinan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor: 08221 tanggal 15 Desember 2016 dengan Nomor SPM: 1.20.05.2/752/LS-BTL/2016 tanggal 14 Desember 2016;
- 1 (satu) eksamplar salinan yang telah dilegalisir sesuai aslinya Dokumen pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD), No. DPPA : 1.20.05.02 / DPPA PPKD / 2016, Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) eksamplar yang telah dilegalisir sesuai aslinya Peraturan Desa Labuhan Bakti Nomor : 06 Tahun 2016, Tanggal 05 September 2016, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) eksamplar yang telah dilegalisir sesuai aslinya Peraturan Desa Labuhan Bakti Nomor : 08 Tahun 2016, Tanggal 10 November 2016, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) eksmplar yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat Kepala Desa Labuhan Bakti Nomor : 900/34/LBT/2017 tentang Laporan Realisasi Semester 2 (dua) APBDes Tahun Anggaran 2016, tanggal 10 Februari 2017;
- 1 (satu) eksamplar salinan dokumen Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 148.1/425/2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Seneubuk, Pasir Tinggi, Labuhan Bakti, dan Trans Maranti Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue;
- 1 (satu) eksamplar salinan Laporan Pemeriksaan Khusus Nomor : 700/ 004/ITKAB-LHPK/2017, Tanggal 21 April 2017;
- 1 (satu) eksamplar Rekening Koran An Kas Desa Labuhan Bakti No.02001.02.6500552-9 periode 16-09-2016 s/d 31-12-2016 yang dicetak pada tanggal 07 Januari 2020;
- 1 (satu) Salinan buku rekening Mandiri Syariah An Dedi Murdi dengan nomor rekening 7105240516;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Jamil |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasanuddin, Br Hakim Anggota Elfama Zain |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiful Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Statistik12540