- Menyatakan Terdakwa Pondi Bin Alm Husen tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Jaket Switter warna abu-abu bergaris dongker;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Suzuki Satria FU Nopol BL 6710 ZG;
- 1 (satu) bongkahan batu;
- 1 (satu) buah tang merk F.I.T warna hitam merah;
- 1 (satu) buah linggis panjang 40 cm;
- 2 (dua) buah celeng Mesjid berbentuk segi empat (milik Mesjid Miftahul Jannah);
- 1 (satu) obeng bergagang warna hitam, (milik Mesjid Miftahu Jannah);
- 2 (dua) gembok kuning putih (milik Mesjid Miftahu Jannah);
- 1 (satu) keping rekaman CCTV (milik babultaqwa);
- 1 (satu) buah gembok warna kuning emas (milik Al Fitrah Asrama TNI AD);
- Uang tunai Rp. 761.500,- (milik Al Fitrah Asrama TNI AD)
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 349/Pid.B/2021/PN Bna |
|
Nomor | 349/Pid.B/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nuzuli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah, Hakim Anggota Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasmaddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa Dirampas untuk di musnahkan Dikembalikan kepada Mesjid Miftahu Jannah melalui Pengurus Mesjid saksi Zulfahmi; Dikembalikan kepada Mesjid Babultaqwa melalui pengurus Mesjid saksi Aidil; Dikembalikan kepada Mesjid Al Fitrah Asrama TNI Gampong Bandar Baru melalui pengurus Mesjid saksi Ilyas Thaib; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 349/Pid.B/2021/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 349/Pid.B/2021/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pid.B/2021/PN Bna
Statistik939