- Menyatakan Terdakwa RINALDI Als NIKO Bin ZULKARNAEN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp800.000.000.00,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang setelah diperiksa oleh BNN dengan Netto Berat Akhir 0,8929 Gram.
- 1 (satu) buah plastik bening klip ukuran besar.
- 1 (satu) buah botol redoxon.
- 1 (satu) unit handphone dengan merk Vivo warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone dengan merk Nokia warna hitam.
- Uang tunai sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Spacy warna biru-hitam tahun 2012 dengan nomor polisi BN 6099 JP berikut kunci kontak dan STNKnya.
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 352/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 352/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, M.hbr Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 352/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik2812