-
Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya;
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
-
Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula di perusahaan Tergugat, 14 (empat belas) hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
-
Menghukum Tergugat agar dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerjanya mengacu pada ketentuan Perjanjian Kerja Bersama XIII (PKB XIII) PT. Bridgestone Tire Indonesia periode 2019-2021;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 468.202 (Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua Rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula di perusahaan Tergugat, 14 (empat belas) hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
-
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
-
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Putusan PN BANDUNG Nomor 184/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 184/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Peni Latipania |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Kasasi : 410 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Statistik354140