- Menyatakan Terdakwa Erwin Nafa Bin Alm Sanusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal Mesin dengan nama kapal KM. SALWAH 03 ukuran 16,05 m x 4,30 m x 2,8 m dengan tonase kotor GT. 29;
- 585 (lima ratus delapan puluh lima) roll Karpet berbagai merek dan ukuran;
- 2 (dua) lembar asli Pas Besar atas nama kapal KM. SALWAH 03 nomor PK.205/22/8/KSOP.PLG/2017 diterbitkan pada tanggal 25 Desember 2017;
- 2 (dua) lembar fotokopi Pas Besar atas nama kapal KM. SALWAH 03 nomor PK.205/22/8/KSOP.PLG/2017 diterbitkan pada tanggal 25 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar No. C11.3.3-KP.I-WK/0089/04/2021 atas nama kapal KM. SALWAH 03 diterbitkan pada tanggal 10 April 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal tanggal 22 Februari 2021 atas nama kapal KM. SALWAH 03 ;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Pengawasan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal tanggal 22 Februari 2021 atas nama kapal KM. SALWAH 03;
- 1 (satu) pcs Buku Kesehatan Kapal atas nama kapal KM. SALWAH 03;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Nahkoda tanggal 10 April 2021;
- 1 (satu) lembar asli Surat Daftar Awak Kapal dengan kop surat PT. Anugrah Jala Chandra tanggal 10 April 2021;
- 1 (satu) lembar asli Surat Daftar Cargo ? Manifest dengan kop surat PT. Anugrah Jala Chandra;
- 1 (satu) lembar asli Inspection Certificate Fire Extinguisher No. 0396 tanggal 18 Juli 2019 atas nama kapal KM. SALWAH 03;
- 1 (satu) lembar fotokopi Inspection Certificate Fire Extinguisher No. 0396 tanggal 18 Juli 2019 atas nama kapal KM. SALWAH 03;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara No AL.509/17/03/KUPP.NPG/2019 tanggal 30 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara No AL.509/17/03/KUPP.NPG/2019 tanggal 30 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara No AL.509/8/1/KSOP.KTL-2021 tanggal 22 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal No. AL.820/015/VIII/C-RGL/KSOP.Btm/2020 tanggal 30 Agustus 2020 atas nama kapal KM. SALWAH 03;
- 2 (dua) lembar fotokopi Sertifikat Keselamatan Kapal No. AL-501/218/KUPP.NPG/2019 tanggal 01 Agustus 2019 atas nama kapal KM. SALWAH 03;
- 2 (dua) lembar asli Sertifikat Keselamatan Kapal No. AL.501/482/KUPP.NPG/2020 tanggal 05 Agustus 2020 atas nama kapal KM. SALWAH 03;
- 2 (dua) lembar fotokopi Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.502/10/12/KUPP.NPG/2019 tanggal 30 Oktober 2019 atas nama kapal KM.SALWAH 03;
- 2 (dua) lembar asli Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.502/12/1/KSOP.KTL-2021 tanggal 22 Februari 2021 atas nama kapal KM.SALWAH 03;
- 1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 109/DDa- tanggal 26 Desember 2017 atas nama kapal KM. SALWAH 03;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Ukur No. 109/DDa- tanggal 26 Desember 2017 atas nama kapal KM. SALWAH 03;
- 1 (satu) lembar asli Surat Dinas Perhubungan nomor 552.1/632/BAPP/2021 tanggal 07 April 2021 hal Persetujuan Pengoperasian Kapal Pelra Pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri Dan Lintas Batas;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat penunjukan keagenan dari pemilik KM. SALWAH 03 kepada PT. ANUGRAH JALA CHANDRA tanpa nomor surat yang telah diparaf oleh Sdr. Zainal;
- 1 (satu) pcs Kartu Tanda Penduduk dengan NIK nomor 1571010312760041; Nama : Erwin Nafa; Tempat/Tgl Lahir : Mendahara Ilir, 03 Desember 1976; Jenis Kelamin : Laki-laki; Alamat : Bengkong Tengah Jl. Jawa No. 13 RT/RW 003/008 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong; Agama : Islam; Status Perkawinan : Kawin; Pekerjaan : Pedagang; Kewarganegaraan : WNI;
- 1 (satu) pcs Surat Izin Mengemudi C; Nama : Erwin Nafa; Alamat : Jl. Aur Duri Raya RT 20; Tempat & Tgl/ Lahir : Mendahara Ilir, 03 Desember 1976; No. SIM : 0920180500604
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No. PK.658/053/III/KPL.PLS-2008 tanggal 26 Maret 2008 atas nama Erwin Nafa;
- 1 (satu) unit Handphone merek ?XIAOMI? warna abu-abu dengan nomor +6287896157518 kondisi baik;
- 1 (satu) unit Handphone merek ?NOKIA? warna abu-abu dengan nomor +6282375764156 kondisi baik;
- 1 (satu) unit Handphone merek ?NOKIA? warna biru kondisi tanpa baterai;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BATAM Nomor 484/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 484/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setyaningsih, Br Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra., Cn.m.h |
Panitera | Panitera Pengganti: Daorita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 484/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik1390