- Menyatakan Terdakwa ABAS SALIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2)?
- Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil CR-V Warna Putih No. Pol. BK 1919 N.
- 1 (satu) lembar STNK unit Mobil CR-V warna putih No. Pol. BK 1919
- 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner Warna Hitam Metalik No. Pol BK 888 JS
- 1 (satu) lembar STNK Toyota Fortuner warna hitam metalik Nol Pol. BK 888 JS
- 1 (satu) lembar ?SIM A? An. Suwondo
- 1 (satu) unit Mobil Agya warna abu-abu metalik BK 1780 VY
- 1 (satu) STNK Mobil Agya warna abu-abu metalik No. Pol. BK 1780 VY
- 1 (satu) lembar ?SIM? A an. Bella Permatasari Br. Simbolon.
- 1 (satu) unit Mobil Honda CR-V warna abu-abu Metalik No. Pol. BK 1170 BR
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Honda CR-V warna abu-abu metalik No. Pol. BK 1170 BR
- 1 (satu) lembar ?SIM? A an. Wilson Widodo
- 1 (satu) unit ,Mobil Toyota Kijang Innova No. Pol. BK 1175 OP
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Kijang Innova No. Pol. BK 1175 OP
- 1 (satu) lembar ?SIM? A an. NG Jani
- 1 (satu) unit Mobil Xenia warna hitam Metalik BK 1465 QM
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Xenia warna hitam metalik No. Pol. BK 1465 QM
- 1 (satu) lembar SIM A an. David Panjaitan
Putusan PN MEDAN Nomor 1634/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1634/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny L Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donald Panggabean, Br Hakim Anggota Mery Donna Tiur Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Abas Salim Dikembalikan kepada Yoel Salim Dikembalikan kepada Suwondo Dikembalikan kepada Bella Permatasari Br. Simbolon Dikembalikan kepada Wilson Widodo Dikembalikan kepada Ng. Jani Dikembalikan kepada David Panjaitan 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1634/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik190