- Menyatakan Terdakwa SAMARTH THONGMAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit KM. KHF 1937 GT. 63,99;
- Uang tunai sebesar Rp. 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) sebagai hasil penjualan 1.990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Kg ikan campuran yang terdiri dari ikan jenis Biji Nangka, Perak-perak, Gabus Pasir (Kabu-kabu), Swangi (Angbak), Komo, Gulamah dan Kembung Mata Besar (Sido-sido);
- 1 (satu) unit Radar merk ICOM Model MR-1210;
- 1 (satu) unit Radar merk HONDEX Model HE-881;
- 1 (satu) unit GPS merk SUNHANG Model SH-1098;
- 1 (satu) unit GPS Poltter merk JMC seri V-3310P MKII;
- 1 (satu) unit Kompas merk TOKYO;
- 1 (satu) unit Radio SUPER STAR 2400;
- 1 (satu) unit Radio HYTERA seri MD 788;
- 2 (dua) unit Alat Penangkap Ikan jaring trawl;
- Ikan hasil tangkapan disisihkan sebanyak 5 (lima) Kg ikan campuran yang terdiri dari ikan jenis Biji Nangka, Perak-perak, Gabus Pasir (Kabu-kabu), Swangi (Angbak), Komo, Gulamah dan Kembung Mata Besar (Sido-sido);
- 1 (satu) buku Lesen Vesel No. seri : FA 000461 an : KM. KHF 1937 GT. 63,99;
Putusan PN MEDAN Nomor 9/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aimafni Arli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Yoes Soemaryono, Br Hakim Anggota Syaiful Anam |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuridiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semuanya dirampas untuk Negara. Semuanya dimusnahkan 4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mdn
Statistik25078