- Menyatakan Terdakwa Fahrudin Alias Rudi Alias Papa Sapia, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?sebagai orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan, keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau bersama-sama yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan kombinasi alternatif pertama primair;
- Membebaskan Terdakwa Fahrudin Alias Rudi Alias Papa Sapia dari dakwaan kombinasi alternatif pertama primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Fahrudin Alias Rudi Alias Papa Sapia, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan kombinasi alternatif pertama subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Fahrudin Alias Rudi Alias Papa Sapia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
- Menetapkan apabila terhadap pidana denda tersebut, tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Handpone (HP) Merek Samsung Type J2 Prime;
- 1 (satu) Lembar celana berwarna biru dongker;
- 1 (satu) baju kaos berwarna merah jingga;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN DONGGALA Nomor 261/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Gazali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, Br Hakim Anggota Danang Prabowo Jati |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Kadir M. Djen Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Saksi Iftita alias Ita; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Statistik350