- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat V untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah menurut hukum dari almarhum Drs. Ibrani Sulaiman;
- Menyatakan Objek sengketa tidak berhubungan hukum dengan perkawinan almarhum Drs. Ibrani Sulaiman dengan Endang Retno Juwita (in casu: Tergugat);
- Menyatakan Surat Keterangan Waris Nomor : 7 tanggal 27 Januari 2020 yang dibuat oleh Turut Tergugat VI batal demi hukum ;
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan segala bentuk penguasaan yang dilakukan Penggugat terhadap objek tanah dan bangunan harta waris peninggalan almarhum Drs. Ibrani Sulaiman dari harta bersama almarhum Drs. Ibrani Sulaiman dengan Yanti Satya sah menurut hukum dan tidak dapat dicabut oleh beban apapun ;
- Menyatakan segala bentuk peralihan hak yang dilakukan Tergugat kepada Pihak siapa saja yang menimbulkan hak terhadap Objek sengketa harta bersama almarhum Drs. Ibrani Sulaiman dengan Yanti Satya yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 51/Pdt.G/2011/PN. Tk tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Tergugat atau Pihak siapa saja yang menguasai Objek sengketa untuk menyerahkan seluruh Surat-surat berharga berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ibrani Sulaiman dan Sertifikat Hak Milik yang belum balik nama kepada Drs. Ibrani Sulaiman dan beserta Surat-surat tanah-tanah dan bangunan berupa Akta-Akta Jual Beli tanah dan bangunan atas nama Drs. Ibrani Sulaiman (Objek sengketa) yaitu sebagari berikut :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 589 seluas 1.790 M2 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman terletak di Kelurahan Megamendung, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 139 Seluas 40.090 M2 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman terletak di Desa Hurun Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 152 Seluas 42.150 M2 Atas Nama Dr. Andrian Satya terletak di Desa Hurun, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 403 Seluas 47.890 M2 atas nama Mudi terletak di Desa Hurun, Kecamatan Padang, Kabupaten Pesawaran;
- Surat Keterangan Tanah Nomor 40/SKT/1987 seluas 12.500 M2 atas nama Mudi terletak di Desa Hurun, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 9 seluas 35.710 M2 atas nama Dr. Andrian Satya terletak di Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 152 seluas 14.430 M2 atas nama Dr. Andrian Satya terletak di Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran ;
- Sebidang tanah seluas 11.960 M2 atas nama Dr. Andrian Satya terletak di Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran ;
- Sertifikat hak Milik Nomor 373 seluas 2.550 M2 atas nama Dr. Andrian Satya terletak di Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 371 seluas 15.800 M2 atas nama Mudi terletak di Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 370 seluas 8.300 M2 atas nama Drs. Ibrani Sulaiman terletak di Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 372 Seluas 10.840 M2 atas nama Mudi terletak di Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 6 seluas 50.036 M2 atas nama Mudi di Desa Sukamaju, Kabupaten Pesawaran ;
- Surat jual beli bawah tangan tanggal 27 Januari 1980 seluas 2.300 M2 atas nama Mudi terletak di Sukamaju, Kabupaten Pesawaran ;
- Sebidang tanah seluas 3710 M2 Sertifikat Hak Milik No.595/Pj terletak di Jl. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, atas nama Drs. Ibrani Sulaiman;
- Sebidang tanah seluas 1377 M2 bersertifikat Hak Milik No.733/Pj terletak di Jl. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, atas nama Drs.. Ibrani Sulaiman ;
- Sebidang tanah seluas 993 M2 bersertifikat Hak Milik No.583/Pj terletak di Jl. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Pengajaran, Kota Bandar Lampung, atas nama Drs.. Ibrani Sulaiman ;
- Sebidang tanah seluas 2.025 M2 bersertifikat Hak Milik No.946/Pj terletak di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, atas nama Drs. Ibrani Sulaiman;
- Sebidang tanah seluas 397 M2Sertifikat Hak Milik No.732/PJ terletak di Jl.Dr.Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman;
- Sebidang tanah seluas 22.610 M2 bersertifikat Hak Milik No.38/Su.P terletak di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, atas nama Drs.. Ibrani Sulaiman;
- Sebidang tanah seluas 880 M2 (AJB No.15/TBU/SP/1992) terletak di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, atas nama Drs.. Ibrani Sulaiman;
- Sebidang tanah seluas 352 M2 (AJB No.023/TBU/SP1993) terletak di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, atas nama Drs.. Ibrani Sulaiman;
- Sebidang tanah seluas 20.970 M2Sertifikat Hak Milik No.271/TB terletak di Lempasing, Kabupaten Pesawaran atas nama Drs.. Ibrani Sulaiman ;
- Sebidang tanah seluas 269 M2Sertifikat Hak Milik No. 1352/SM terletak di Lempasing, Kabupaten Pesawaran, atas nama Drs. Ibrani Sulaiman;
- Sebidang tanah seluas 4.930 M2Sertifikat Hak Milik No. 1330/SM terletak diLempasing, Kabupaten Pesawaran, atas nama Drs. Ibrani Sulaiman;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1325 Seluas 20.900 M2 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak di Lempasing Kabupaten Pesawaran ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1340/SM Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Beralamat Kota di Bandar Lampung ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 540 Seluas 1318 M2 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman terletak di Gang Bukit, Penabur Teluk Betung Utara Bandar Lampung ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 06882 Seluas 90 M2 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak di Kota Bandar Lampung ;
- Sertifikat Hak Milik nomor 961 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak di Kota Bandar Lampung ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1330 Atas Nama Doktorandus Ibrani Sulaiman Terletak di Kota Bandar Lampung ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1020 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak di Kota Bandar Lampung ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 327 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak di Kota Bandar Lampung ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 8960 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak di Kota Bandar Lampung ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 314 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak di Kota Bandar Lampung ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 11121 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak di Kota Bandar Lampung ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1440 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak di Kota Bandar Lampung ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2508 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak di Kota Bandar Lampung ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 36 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak di Kota Bandar Lampung ;
- NOP. 002.010 di Kota Bandar Lampung ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 339 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak Desa Hurun Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 401 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak Desa Hurun Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 17 Seluas 14.430 M2 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak Desa Sukajaya Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 20 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak Desa Hurun Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 339 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak Desa Hurun Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 369 Seluas 2.570 M2 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak Desa Hurun Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 534 Seluas 13.195 M2 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak Desa Hurun Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 960 Seluas 50.036 m2 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak Desa Hurun Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00811 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak Desa Hurun Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00812 Atas Nama Drs. Ibrani Sulaiman Terletak Desa Hurun Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran;
- NOP. 003.004.0184.0 Di Kabupaten Pesawaran ;
- NOP. 003.004.0189.0 Di Kabupaten Pesawaran ;
- NOP. 003.004.0166.0 Di Kabupaten Pesawaran ;
- NOP. 003.004.0162.0 Di Kabupaten Pesawaran ;
- Chalcedony Barat Nomor 6 Cluster Chalcedony Kota Tangerang, Provinsi Banten ;
- Residence I Cluster Jade 2 Nomor 55 BSD Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten ;
- Brassia Blok D 12 Nomor 5 DE Park BSD Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten ;
- Metro Park Residence Lantai 12 A/B Terletak di Jl. Pilar Mas Raya Kav. 28 Kedoya Selatan, Jakarta Barat ;
- Metro Park Residence Lantai 12 A/C Terletak di Jl. Pilar Mas Raya Kav. 28 Kedoya Selatan, Jakarta Barat ;
- Metro Park Residence Lantai 21 A/C terletak di Jl. Pilar Mas Raya Kav. 28 Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 3.731.000,00 (tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 198/Pdt.G/2020/PN Tjk |
|
Nomor | 198/Pdt.G/2020/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhony Butar Butar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Hidayat, Br Hakim Anggota Dina Pelita Asmara |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti Santi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Kepada Penggugat tanpa beban dan syarat apapun secara sekaligus dan seketika sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; 9.Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 655 K/Pdt/2022
Pertama : 198/Pdt.G/2020/PN Tjk
Banding : 74/PDT/2021/ PT TJK
Statistik6715