- Menyatakan Terdakwa TOPAN DAMANIK ALIAS TOPAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip merah narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- 1 (satu) buah pipet/sekop shabu warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 5 (lima) bungkus plastik klip merah kosong;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna merah;
- Uang sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 1790/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1790/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny L Tobing, Br Hakim Anggota Murni Rozalinda |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Rahmadan Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1790/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1790/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1790/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik186