Putusan PN SAMARINDA Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Arwin Kusmanta, Suprapto, M.psi. |
Panitera | Noventrix Sadly, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa SYAMSUDDIN ALS ACO BIN H. DAHLAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa SYAMSUDDIN ALS ACO BIN H. DAHLAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp130.399.049,53 (seratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu empat puluh sembilan rupiah lima puluh tiga sen), dan oleh karena Penuntut Umum telah menyita milik Terdakwa dan menjadi barang bukti Nomor sebagaimaan dalam Barang Bukti Nomor Urut 39 dengan cara dititipkan di Bank BRI Cab. Penajam atas nama RPL Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dengan kode Register Barang Bukti Nomor RB-001/PPU/02/2021 tanggal 2 Maret 2021, maka uang tersebut dikompensasikan sebagai uang pengganti;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa ditahan;8. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bundel Fotocopy Summary Report (informasi lelang) Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Tanjung Jumlai (Bankeu 2016);2. 1 (satu) bundel Fotocopy Daftar Honorarium Personil Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. PPU;3. 1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional An. ANANG WIDIANTO, S. Sos,. M.Si;4. 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;5. 1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen;6. 1 (satu) bundel Fotocopy Akta notaris ACHMAD DAHLAN, SH;7. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Nomor : 027/ULP/SEK-934/PBJ/2016 tanggal 08 Agustus 2016 perihal laporan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia barang jasa;8. 1 (satu) lembar fotocopy surat Nomor :027/ULP/SEK-736/PBJ/2016 tanggal 21 Juni 2016 perihal Instruksi lelang usulan pertama;9. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 027.05/1/2016 tentang penetapan personil unit layanan pengadaan (ULP) barang/jasa Kabupaten Penajam Paser Utara;10. 1 (satu) bundel fotocopy koreksi aritmatika tahun 2016 kegiatan pembangunan wsata rekreasi dan edukasi mangrove kampung baru;11. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen usulan paket lelang pembangunan wisata rekreasi dan edukasi mangrove kampung baru;12. 1 (satu) bundel fotocopy surat Nomor : 112/SGH-CV.MS/VII/2016 tanggal 05 Agustus 2016 perihal sanggahan atas pemenang lelang pembangunan sarana dan prasarana wisata tanjung jumlai (Bankeu 2016);13. 1 (satu) bundel fotocopy surat Nomor : 027/ULP/Pokja-629.09. lelang ulang kedua/VIII/2016 tanggal 08 Agustus 2016 perihal jawaban sanggah;14. 1 (satu) bundel fotocopy surat tugas dari ANGGRIANI, S.Pd. yang ditujukan kepada atas nama KAHAR RACHMAN SANJAYA tentang dokumen penawaran;15. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Nomor : 027/ULP/Pokja-629.08.Lelang Ulang Kedua/VIII/2016 tanggal 04 Agustus 2016 tentang Pengumuman Pemenang;16. 1 (satu) bundle fotocopy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : 187/655.1/BUDPAR/VIII/2016 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata pada Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2016;17. 1 (satu) lembar fotocopy Permohonan PHO CV Widya Tama Indah Nomor 015/WTI-PHO/XI/2016 tanggal 25 November 2016;18. 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari KPA untuk tim PPHP untuk melakukan Pemeriksaan Hasil Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Tanjung Jumlai (Bankeu 2016) nomor 027/87/Budpar/XI/2016 tanggal 28 November 2016;19. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 027/88/Budpar/XI/2016 tanggal 29 November 2016 beserta lampirannya;20. 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Nomor : 027/ULP/Pokja-629.01.Lelang Ulang Kedua/VII/2016 tanggal 21 Juli 2016;21. 1 (satu) bundel Fotocopy Surat No : 552/22/Dishubbudpar/VI/2016 tanggal 09 Juni 2016 perihal usulan paket lelang;22. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat No. 01/PNG/PPU/X/2016 tanggal 17 September 2016 perihal pemberitahuan kondisi pekerjaan;23. 1 (satu) bundel Fotocopy kontrak addendum (CCO) 01 No. 027/63/Budpar/IX/2016 tanggal 09 September 2016;24. 1 (satu) bundel laporan teknis pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Pariwisata Tanjung Jumlai (Bankeu) 2016;25. 1 (satu) bundel foto dokumentasi lokasi pekerjaan Kelurahan Kampung Baru Kec. Penajam;26. 1 (satu) bundel Laporan bulan I periode 22 Agustus s/d 31 Agustus 2016;27. 1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Lokasi Pekerjaan Kelurahan Kampung Baru Kec. Penajam;28. 1 (satu) bundel Laporan Akhir Lokasi Pekerjaan Kelurahan Kampung Baru Kec. Penajam;29. 1 (satu) bundel Risalah Kontrak Lokasi Pekerjaan Kelurahan Kampung Baru Kec. Penajam;30. 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Paket Pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana wisata tanjung jumlai (Bankeu) 2016;31. 1 (satu) bundel Fotocopy As built drawing pembangunan rekreasi dan edukasi mangrove Kampung Baru TA 2016;32. 2 (dua) lembar fotokopi Berita Acara Serah Terima No : 550/290/Dishub/V/2017;33. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata No Kontrak 027/56/Budpar/VIII/2016;34. 1 (satu) bundel fotokopi Penyesuaian Tambah Kurang No : 014/WTI-CCO/IX/2016;35. 1 (satu) buku Standarisasi Harga Belanja Publik Pemkab Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2016;36. 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan Periode 22 Agustus s/d 31 Agustus 2016;37. 1 (satu) bundel fotokopi Berita Acara Pembayaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Tanjung Jumlai (BANGKEU 2016);Terlampir dalam Berkas Perkara38. Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);Dirampas untuk Negara cq Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara;39. Uang tunai sebesar Rp.130.399.049,53 (seratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu empat puluh sembilan rupiah lima puluh tiga sen);Dirampas untuk Negara cq Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai kompensasi uang pengganti;9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 936 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr
Statistik8527