- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebahagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli ikan berbagai jenis yang dilakukan Penggugat sebagai Penjual dengan Tergugat (selaku Pimpinan dan atau wakil dari CV. Sumber Laut) sebagai Pembeli, sebagimana diuraikan dalam posita No. 2 s/d 7 adalah sudah benar dan sah secara hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa atas pembelian ikan berbagai jenis oleh Tergugat kepada Penggugat, maka Tergugat terdapat kekurangan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp 2.742.154.370,00 (dua milyar tujuh ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) : (obyek sengketa), sebagaimana diuraikan dalam posita No. 7;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji atau Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar atau melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp 2.742.154.370,00 (dua milyar tujuh ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) atau obyek sengketa kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Pbl |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sylvia Yudhiastika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eva Rina Sihombing, Br Hakim Anggota Isnaini Imroatus Solichah |
Panitera | Panitera Pengganti: Lasiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4964 K/Pdt/2022
Pertama : 22/Pdt.G/2021/PN Pbl
Statistik1140