- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sebagaimana dimaksud pada posita poin 5 yakni tanah persil 49 seluas + 0.250 da, yang merupakan sebagian dari tanah persil 49 luas seluruhnya + 0.500 da in casu OBYEK SENGKETA yang terletak di Kelurahan Pohsangit Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, dengan batas ? batas tanah sebagai berikut :
- Menyatakan perubahan data atas tanah persil 49 seluas 0.250 da, sebagaimana dimaksud pada posita poin 5, pada buku C Kel. Pohsangit Kidul No. 753 atas nama ASTI MOENARI ke buku C No. 995 atas nama P MASINAL al SANAMIN atas dasar ? kasi ? yang dilakukan oleh Alm. P MASINAL al SANAMIN ( orang tua dan kakek TERGUGAT 17 s/d TERGUGAT 23 ) pada tanggal 30-10-1969 tanpa seizin dari pemilik yang sah yaitu Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum, sehingga dengan demikian peralihan hak tersebut adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan penguasaan TANAH SENGKETA 1 s/d TANAH SENGKETA 12 yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 16 sebagaimana dimaksud pada posita poin 6 tanpa seizin dari pemilik yang sah yaitu Penggugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengkosongkan objek sengketa dan selanjutnya setelah kosong diserahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan aparat yang berwenang ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
- DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Pbl |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Rina Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sylvia Yudhiastika, Br Hakim Anggota Isnaini Imroatus Solichah |
Panitera | Panitera Pengganti: M.nur Bakhrudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Utara : Tanah Nasir/Sunarmi, Rumah Nadi, Rumah Arjo Timur : Jalan Desa Barat : Tanah SHM No. 726 atas nama BUKARI dan Tanah Murti Selatan : Tanah Tiryo, Tanah Abdurrahman, Tanah Bukat/Satromo Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai putusan ini dibacakan jumlahnya ditaksir sebesar Rp. 10.220.000,- (sepuluh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PN_Pbl.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PN_Pbl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Pbl
Statistik794