- Menyatakan menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa nama asli dari orang tua Penggugat adalah Sukarti dan Muhammad Taslim, sedangkan nama Sindoeharjo adalah nama julukan dari orang tua Penggugat setelah keduanya menikah ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa seluas sekitar 7 X 18 atau 126 M2 terletak di Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, dengan batas : Barat : Rumah Penggugat, Selatan : Jalan Melati, Timur : Rumah Tihani, Utara : Tanah Usman Hadi Wibowo, adalah merupakan sebagian harta peninggalan milik Sindoeharjo (orang tua Penggugat) dari luas keseluruhan 0,055 ha., yang diperoleh beli dari Goeno Asno, sebagaimana tersebut dalam buku letter C No. 803, klas d.I, persil 42, luas 0,055 ha. atas nama Sindoeharjo ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah anak kandung dari Sukarti dan Muhammad Taslim (Sindoeharjo) dan obyek sengketa merupakan bagian/hak waris dari Penggugat ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penguasaan dan / atau menempati tanah obyek sengketa sejak sekitar tahun 1990 oleh Para Tergugat tanpa ada alas hak dan atau dasar hukum apapun, merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan Obyek Sengketa dan setelah kosong diserahkan kepada penggugat tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan polisi atau pihak yang berwenang;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.420.000,00 (dua juta empat rratus dua puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Pbl |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danang Utaryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anton Saiful Rizal, Br Hakim Anggota Lucy Ariesty |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Heru Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2208 K/PDT/2022
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Pbl
Statistik680