- Menyatakan terdakwa Dimas Agus Wijaya Bin Sunarto Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimas Agus Wijaya Bin Sunarto Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama9 (sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah pedang panjang sekira 50 cm, gagang dari kayu berwarna coklat, sarung warna putih dari pralon dengan tali warna orange;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tahun 2015 warna Hitam Nopol yang terpasang N-1412 QY beserta kunci kontak.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda, warna hitam, Tahun 2015, Nopol : DK-5717 OT Nomor Rangka MHK1KC117FK038106 Nomor Mesin KC71E1037111;
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Pbl |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2021/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Rina Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anton Saiful Rizal, Br Hakim Anggota Lucy Ariesty |
Panitera | Panitera Pengganti: Lasiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (dirampas untuk dimusnahkan) (dirampas untuk Negara) ; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2021/PN Pbl
Statistik820