- Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon (NUDZHA) yang berhak sebagai Pemegang Hak Asuh dari anak ke-dua dan anak ke-tiga Pemohon yang masih di bawah umur dan belum dewasa yang bernama : RIZA RAMADHAN FASYA, Laki-laki lahir di Medan tanggal 19 Oktober 2006 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6.664/Ist-Disduk/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 16 Juni 2008 dan RIZA ANANDA SYAHREZKY, Laki-laki, lahir di Medan tanggal 31 Agustus 2010 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LT-13032015-0036 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 13 Maret 2015;
- Memberikan Izin kepada Pemohon (NUDZHA) selaku Pemegang Hak Asuh dari anak ke-dua dan anak ke-tiga Pemohon yang masih di bawah umur dan belum dewasa yang bernama : RIZA RAMADHAN FASYA, Laki-laki lahir di Medan tanggal 19 Oktober 2006 dan RIZA ANANDA SYAHREZKY, Laki-laki, lahir di Medan tanggal 31 Agustus 2010, untuk bertindak atau melakukan perbuatan hukum apapun untuk dan atas nama serta kepentingan hukum dari anak ke-dua dan anak ke-tiga Pemohon tersebut, untuk menjual/menggadaikan/ mengagunkan berupa Sebidang tanah yang luasnya 108 M2 (seratus delapan meter persegi) di Jalan Pasar VII Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1659 atas nama Pemegang Hak 1. NUDZHA, 2. RIZA SUHAILA MUMTASYA, 3. RIZA RAMADHAN FASYA, dan 4. RIZA ANANDA SYAHREZKY yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tertanggal 3 Mei 2011;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini yang ditaksir sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 719/Pdt.P/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 719/Pdt.P/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Syafrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 719/Pdt.P/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 719/Pdt.P/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 719/Pdt.P/2021/PN Mdn
Statistik172