- Menyatakan Terdakwa RUDY HARTONO telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak danTanpa Izin Pemegang Hak Cipta melakukan Pelanggaran Hak EkonomiPencipta untuk Penggunaan secara Komersial?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rudy Hartono dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurang seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk Sandick
- 1 (satu) buah barang bukti perangkat SVICLOUD yang dibeli dari GlobalTV Box
- 1 (satu) lembar asli faktur penjualan SVICLOUD dari GlobalTV Box
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro Max IMEI : 353962103757021 dan No HP. 08116400339.
- 1 (satu) unit handhone Huawei P30 dengan IMEI : 867380040192047 dan No Hp. 08116593339.
- 1 (satu) unit monitor merk Samsung warna hitam model C24F390FHE.
- 1 (satu) unit CPU merk Pioneer warna putih.
- 1 (satu) uniy keyboard/papan ketika merk Microsoft warna hitam.
- 268 (dua ratus enam puluh delapan) unit Android TV Box warna biru.
- 390 (tiga ratus sembilan puluh) unit ESVICLOUD 3 Plus LITE warna merah.
- 25 (dua puluh lima) unit X88 Pro mini warna hitam.
- 85 (delapan puluh lima) unit HK1R Box warna hitam.
- 20 (dua puluh) unit EVPAD SP warna hitam
- 10 (sepuluh) unit ESVICLOUD 3 PRO warna biru
- 1 (satu) lembar kartu garansi bertuliskan Android TVBox
- 1 (satu) bundel dokumen data pendukung dengan judul dokumen ?Data Pendukung Informasi dan Transaksi Akun Globaltvbox?
Putusan PN MEDAN Nomor 2073/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2073/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dahlia Panjaitan, Br Hakim Anggota Tengku Oyong |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2073/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik1872