Putusan PT DENPASAR Nomor 148/PDT/2021/PT DPS |
|
Nomor | 148/PDT/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nyoman Sumaneja |
Hakim Anggota | Sudarwin, Brsumpeno |
Panitera | Sang Nyoman Darmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II (PARA PEMBANDING); 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GIANYAR NOMOR 33/PDT.G/2021/PN.GIN TANGGAL 29 JULI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR 17 TERTANGGAL 04 PEBRUARI 2020 ADALAH SAH; 3. MENYATAKAN PENITIPAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 197/DESA PEJENG KAWAN, SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 196/DESA PEJENG KAWAN DAN FOTOCOPY KTP DAN FOTOCOPY KARTU KELUARGA SERTA ASLI PERNYATAAN DAN PERSETUJUAN TAN LANNY MULYANINGSIH KEPADA GWIE PETER WINARSO TERTANGGAL 07 SEPTEMBER 2010 SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM TANDA TERIMA, TERTANGGAL 10 DESEMBER 2019 ADALAH SAH; 4. MENYATAKAN SURAT KUASA PENGURUSAN PERUBAHAN ASPEK ATAS TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 196/DESA PEJENG KAWAN DAN TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 197/DESA PEJENG KAWAN KEPADA KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR ADALAH SAH; 5. MENYATAKAN PERMOHONAN YANG PENGGUGAT AJUKAN KEPADA KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR UNTUK PERUBAHAN PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN ATAS TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 196/DESA PEJENG KAWAN DAN TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 197/DESA PEJENG KAWAN ADALAH SAH; 6. MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MENYERAHKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 196/DESA PEJENG KAWAN, SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 197/DESA PEJENG KAWAN, FOTOCOPY KTP DAN FOTOCOPY KARTU KELUARGA SERTA ASLI PERNYATAAN DAN PERSETUJUAN TAN LANNY MULYANINGSIH KEPADA GWIE PETER WINARSO TERTANGGAL 07 SEPTEMBER 2010 SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM TANDA TERIMA TERTANGGAL 10 DESEMBER 2019, KEPADA PARA TERGUGAT SECARA BERSAMA-SAMA; DALAM REKONVENSI : MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000. (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II (para Pembanding); 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 33/Pdt.G/2021/PN.Gin tanggal 29 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 17 tertanggal 04 Pebruari 2020 adalah SAH; 3. Menyatakan penitipan Sertifikat Hak Milik No. 197/Desa Pejeng Kawan, Sertifikat Hak Milik No. 196/Desa Pejeng Kawan dan Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga serta Asli Pernyataan dan Persetujuan TAN LANNY MULYANINGSIH kepada Gwie Peter Winarso Tertanggal 07 September 2010 sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima, tertanggal 10 Desember 2019 adalah SAH; 4. Menyatakan Surat Kuasa Pengurusan Perubahan Aspek Atas Tanah Sertifikat Hak Milik No. 196/Desa Pejeng Kawan dan Tanah Sertifikat Hak Milik No. 197/Desa Pejeng Kawan Kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gianyar adalah SAH; 5. Menyatakan Permohonan yang Penggugat ajukan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar untuk perubahan penggunaan dan pemanfaatan atas Tanah Sertifikat Hak Milik No. 196/Desa Pejeng Kawan dan Tanah Sertifikat Hak Milik No. 197/Desa Pejeng Kawan adalah SAH; 6. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 196/Desa Pejeng Kawan, Sertifikat Hak Milik No. 197/Desa Pejeng Kawan, Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga serta Asli Pernyataan dan Persetujuan TAN LANNY MULYANINGSIH kepada Gwie Peter Winarso tertanggal 07 September 2010 sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima tertanggal 10 Desember 2019, kepada para Tergugat secara bersama-sama; DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Pembanding I semula Tergugat I Konvensi dan Pembanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/PDT/2021/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 148/PDT/2021/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 148/PDT/2021/PT DPS
Statistik5443