- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Alm. Sunaryo Tsjai telah meninggal dunia di Medan pada tanggal 29 Juli 2020 dikarenakan sakit.
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Penolakan Hak Waris atas nama Chailudin Johnson Tergugat II tertanggal 8 Januari 2021 terhadap harta warisan dari Alm. Sunaryo Tsjai.
- Menyatakan Cahyudin atau disebut juga dengan Benson Chairudin bukan anak kandung dari Pernikahan yang sah antara Penggugat I dengan Alm. Sunaryo Tsjai.
- Menyatakan Cahyudin atau disebut juga dengan Benson Chairudin bukan Ahli Waris yang sah dari Alm. Sunaryo Tsjai.
- Menyatakan batal atau tidak sah dengan segala akibat hukumnya seluruh perbuatan dari Cahyudin atau disebut juga dengan Benson Chairudin yang mengatasnamakan sebagai ahli waris dari Alm. Sunaryo Tsjai.
- Menyatakan ahli waris yang sah dari Alm. Sunaryo Tsjai adalah sebagai berikut:
- Sumeiny Susantio (Ic. Penggugat I)
- Lindawaty Tsjai ditulis dan disebut juga Lindawaty(ic. Penggugat II)
- Chairuddin Eddyson ditulis dan disebut juga Chairudin Eddyson
- Menetapkan Penggugat I adalah sebagai Wali Pengampu atas anaknya yang berkebutuhan khusus (Autis) atau kurang sempurna akalnya dan sudah dewasa yaitu bernama Chairuddin Eddyson ditulis dan disebut juga Chairudin Eddyson, Laki-laki, Tgl.Lahir : Medan/5 April 1981.
- Menetapkan harta warisan dari Alm. Sunaryo Tsjai berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB No: 1058/Kelurahan Pandau Hulu I, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan seluas 63M2, (enam puluh meter persegi) berdasarkan surat ukur tertanggal 18 Oktober 1994, No:6199/1994, terletak di Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, atau dikenal dengan Jalan DR Wahidin No. 25-B, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Aset ini sudah melalui pemekaran dari Kecamatan Medan Area menjadi Kecamatan Medan.
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB, No: 00306/ kelurahan Tegal Sari Mandala I, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan seluas 114 M2 (seratus empat belas meter persegi), berdasarkan surat ukur tanggal 03 Desember 2018, No: 00263/Tegal Sari Mandala I/ 2018, terletak di kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, atau dikenal dengan jalan Selam II Medan, Provinsi Sumatera Utara.
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik/SHM No:1851/Kelurahan Tegal Sari Mandala I, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, seluas 874 M2 (delapan ratus tujuh puluh empat meter persegi), berdasarkan Surat Ukur tanggal 24 Agustus 2010, No: 02663/1990, terletak di Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, atau dikenal sebagai jalan Selam-II, Lorong Setia Medan, Provinsi Sumatera Utara.
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik/SHM No:398/Desa sei Rengas II, yang diterbitkan Kepala Kantor Agraria Kota Madya Medan, seluas 102 M2 (seratus dua meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam gambar PPL No: 127/1980/I, tanggal 13 Februari 1980, terletak Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan, setempat dikenal sebagai jalan Amplas 52-A, Medan, Provinsi Sumatera Utara. Aset ini sudah melalui pemekaran dari menjadi Hak Milik 747/Kel. Sei Rengas Permata (merupakan pemekaran dari HM 398/Desa Sei Rengas II) sesuai dengan SU. 00287/2021 & NIB. 02293.
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik/SHM No:210/Kelurahan Sei Rengas Permata, yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan seluas 105 M2 (seratus lima meter persegi), berdasarkan Surat Ukur tertanggal 14 Juni 2002, No: 18/Sei Rengas Permata/2002, terletak dalam kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, setempat dikenal sebagai jalan Amplas Medan, Provinsi Sumatera Utara.
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik/SHM No. 1237/Kelurahan Petobo, yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Palu seluas 3200 M2 (tiga ribu dua ratus meter persegi), berdasarkan Surat Ukur tertanggal 3 Januari 1998, No: 3184/1997, terletak di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kotamadya Palu, setempat dikenal sebagai jalan Adam Malik, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 07, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Sebidang tanah yang dikuasai langsung oleh negara, berdasarkan ?Surat Penyerahan? yang dibuat dibawah tangan tertanggal 10 Agustus 2017 No. 592.2/55-SP/DSL/VIII/2017 yang diketahui oleh Camat, seluas 2.588 M2 (dua ribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa Sabang, Kec. Dampelas, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Sebidang tanah yang dikuasai langsung oleh negara, berdasarkan ?Surat Penyerahan? yang dibuat dibawah tangan tertanggal 10 Agustus 2017 No. 592.2/56-SP/DSL/VIII/2017 yang diketahui oleh Camat Dampelas, seluas 2.422 M2 (dua ribu empat ratus dua puluh dua meter persegi), yang terletak di Desa Sabang, Kec. Dampelas, Kab. Donggala. Provinsi Sulawesi Tengah.
Putusan PN MEDAN Nomor 337/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 337/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Emmy Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
10. Menyatakan seluruh Ahli Waris dari Alm. Sunaryo Tsai yang bernama Sumeiny Susantio (Ic. Penggugat I), Lindawaty Tsjai ditulis dan disebut juga Lindawaty (ic. Penggugat II), Chairuddin Eddyson ditulis dan disebut juga Chairudin Eddyson berhak atas seluruh harta warisan / Peninggalan dari Alm. Sunaryo Tsjai; 11. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik190