- Menyatakan Terdakwa SLAMAT ARIANDI ALS ANDI BIN YUHENDRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa SLAMAT ARIANDI ALS ANDI BIN YUHENDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 170/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putri Nugraheni Septyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono, Br Hakim Anggota Wuri Mulyandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Norliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 6 (enam) buah Plastik Klip yang berisi Kristal bening sabu berat brutto 3,53 (tiga koma lima tiga )gram (plastik + Kristal). - 1 (Satu) buah kotak rokok merk Red Bold. - 1 (Satu) mancis warna biru merk fortis - 1 (Satu) buah selotip bening merk Nachi. - 1 (Satu) buah botol kaca warna coklat transparan. - 1 (Satu) buah pipet kaca. - 1 (Satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik. - 1 (Satu) buah botol merk Freshcare. - 1 (Satu) Pack plastik klip kecil merk Zip In. - 1 (Satu) lembar jaket jeans merk Black Brog. Dimusnahkan; - 1 (Satu) buah Hp merk VIvo warna hitam. - Uang tunai sebanyak Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 3 lembar pecahan Rp 100.000,- dan 3 lembar pecahan Rp. 50.000. Dirampas untuk Negara; 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.Sus/2021/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 170/Pid.Sus/2021/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik372