- Menyatakan TerdakwaZaihendri Yansyah Alias Hendra tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas sandang warna putih corak warna hitam merah didalamnya terdapat :
- 2 (dua) plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 23 (dua puluh tiga) plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam No Kartu SIM 082363134325;
- 1 (satu) unit kamera CCTV;
- 1 (satu) unit monitor 14 inci;
- 1 (satu) unit DVR CCTV merek HIKVISUON;
- 2 (dua) unit HT merek VOXTER;
Putusan PN MEDAN Nomor 1985/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1985/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murni Rozalinda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mery Donna Tiur Pasaribu, Hakim Anggota Denny L Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatas Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan berat kotor 1,18 gram Dipergunakan dalam berkas Agus Suharto 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1985/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1985/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1985/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik160