Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 28/G/2021/PTUN.BL |
|
Nomor | 28/G/2021/PTUN.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Wisudawan Gamadi |
Hakim Anggota | Sh.br Hakim Anggota Putri Sukmiani, Hakim Anggota Putri Pebrianti |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor : 11618/Se.M. terbit tanggal 13 Januari 2009, Surat ukur Nomor : 14/Se.M/2009 tanggal 9 Januari 2009 luas 800 (delapan ratus meter persegi) terletak di Kelurahan Segala Mider, kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung atas nama Ibnu Yurin; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 11618/Se.M. terbit tanggal 13 Januari 2009, Surat ukur Nomor : 14/Se.M/2009 tanggal 9 Januari 2009 luas 800 (delapan ratus meter persegi) terletak di Kelurahan Segala Mider, kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung atas nama Ibnu Yurin; 4. Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari dan memerintahkan kepada Atasan Tergugat untuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada Tergugat berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung untuk mengumumkan pada media massa cetak setempat apabila Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.744.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/G/2021/PTUN.BL.zip
- Download PDF
- 28/G/2021/PTUN.BL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/G/2021/PTUN.BL
Statistik260164