- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakansah jual beli atas 2 (dua) obyek tanah yang terletak di Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada tanggal 24 Januari 2018 antara Penggugat dengan Para Tergugat, yaitu obyek tanah dengan Persil 115, Kelas d.IV, luas 40.260 meter persegi, Letter C Nomor 1619a atas nama Penggugat dan obyek tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 214 dengan luas 22.210 meter persegi, milik Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum kesepakatan antara Penggugat dengan Para Tergugat atas hargaObyek tanah dengan Persil 115, Kelas d.IV, luas 40.260 meter persegi, Letter C Nomor 1619a atas nama Penggugatyang terletak di Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per meter persegi, dengan total harga sebesarRp8.052.000.000,00 (delapan milyar lima puluh dua juta rupiah);
- Menyatakan sah secara hukum kesepakatan antara Penggugat dengan Para Tergugat atas hargaObyek tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 214 dengan luas 22.210 meter persegi milik Penggugatyang terletak di Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Berdasarkan Akta Ikatan Jual beli Nomor 395 dan Akta Surat Kuasa Menjual Nomor 98 pada NOTARIS/PPAT AMANDA PUSTPITA, S.H., M.Kn., yang berkedudukan hukum di Jalan Tridharma Ruko Kawasan Industri Gresik, Kav B.17 Kabupaten Gresik, dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per meter persegi, dengan total harga sebesar Rp8.884.000.000,00 (delapan milyar delapan ratus delapan puluh empat juta rupiah);
- Menyatakan Para Tergugattelah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk melunasi pembayaranatas pembelian kedua obyek tanah aquo sebesar Rp8.836.000.000,00 (delapan milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah)yang dengan pengurangan pinjaman uang oleh Tergugat I kepada Bu Mella/Lailatul Maftukhah (Istri Penggugat) senilai Rp1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah), makaPara Tergugat secara tanggung rentengdihukumuntuk melakukanpembayaranpelunasan pembelian kedua obyek tanah aquo sebesar Rp7.786.000.000,00 (tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugatsecara tanggung rentenguntuk melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp485.082.000,00 (empat ratus delapan puluh lima juta delapan puluh dua ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- MenghukumPara Tergugat secara tanggung rentenguntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniyang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp2.370.000,00 (dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN GRESIK Nomor 105/Pdt.G/2020/PN Gsk |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2020/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariyas Dedy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman, Br Hakim Anggota Eni Martiningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4135 K/Pdt/2022
Pertama : 105/Pdt.G/2020/PN Gsk
Statistik14423