- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BINTUHAN NOMOR 53/PID.B/2021/PN BHN TANGGAL 28 SEPTEMEBR 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA VICKY IRAWAN BIN PITER MANSA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) POTONG TALI BERWARNA PUTIH DENGAN PANJANG SEKITAR 1 (SATU) METER, DAN
- 2 (DUA) BUAH KARUNG BERWARNA PUTIH;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 53/Pid.B/2021/PN Bhn tanggal 28 Septemebr 2021 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Vicky Irawan Bin Piter Mansa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong tali berwarna putih dengan panjang sekitar 1 (satu) meter, dan
- 2 (dua) buah karung berwarna putih;
Putusan PT BENGKULU Nomor 96/PID/2021/PT BGL |
|
Nomor | 96/PID/2021/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marulak Purba |
Hakim Anggota | Wiwik Suhartono, Brarini |
Panitera | Harneti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5.000,00.- (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,00.- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/PID/2021/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 96/PID/2021/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/PID/2021/PT BGL
Statistik9725