- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;--------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG NOMOR 259/PID.B/2021/PN.KOT TANGGAL 22 SEPTEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA RISKI ALIAS KI BIN SAKIP OLEH KARENA ITU, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 5 (LIMA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR NOPOL: BE 7198 UO MEREK HONDA CBR 150 REPSOL TAHUN 2016 NOKA: MH1KC7116K090604, NOSIN: KC71E4088004 WARNA PUTIH ORANGE;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI KONTAK DARI 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR NOPOL: BE 7198 UO MEREK HONDA CBR 150 REPSOL TAHUN 2016 NOKA: MH1KC7116K090604, NOSIN: KC71E4088004 WARNA PUTIH ORANGE;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.000 (DUA RIBU RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;--------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 259/Pid.B/2021/PN.Kot tanggal 22 September 2021, yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riski alias Ki bin Sakip oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Nopol: BE 7198 UO merek Honda CBR 150 Repsol tahun 2016 Noka: MH1KC7116K090604, Nosin: KC71E4088004 warna putih orange;
- 1 (satu) buah kunci kontak dari 1 (satu) unit sepeda motor Nopol: BE 7198 UO merek Honda CBR 150 Repsol tahun 2016 Noka: MH1KC7116K090604, Nosin: KC71E4088004 warna putih orange;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah)
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 153/PID/2021/PT TJK |
|
Nomor | 153/PID/2021/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Aksir |
Hakim Anggota | H.anthony Syarief, Brida Marion |
Panitera | Hi. Warsito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA RISKI ALIAS KI BIN SAKIP TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENADAHAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA NOMOR 260/PID.B/2021/PN KOT ATAS NAMA TERDAKWA DEKI SETIAWAN BIN SUAI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Riski alias Ki bin Sakip tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penadahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 260/Pid.B/2021/PN Kot atas nama Terdakwa Deki Setiawan bin Su?ai; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 153/PID/2021/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 153/PID/2021/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 153/PID/2021/PT TJK
Statistik7335