- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR NOPOL: BE 7198 UO MEREK HONDA CBR 150 REPSOL TAHUN 2016 NOKA: MH1KC7116K090604, NOSIN: KC71E4088004 WARNA PUTIH ORANGE;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI KONTAK DARI 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR NOPOL: BE 7198 UO MEREK HONDA CBR 150 REPSOL TAHUN 2016 NOKA: MH1KC7116K090604, NOSIN: KC71E4088004 WARNA PUTIH ORANGE;
- 1 (satu) unit sepeda motor Nopol: BE 7198 UO merek Honda CBR 150 Repsol tahun 2016 Noka: MH1KC7116K090604, Nosin: KC71E4088004 warna putih orange;
- 1 (satu) buah kunci kontak dari 1 (satu) unit sepeda motor Nopol: BE 7198 UO merek Honda CBR 150 Repsol tahun 2016 Noka: MH1KC7116K090604, Nosin: KC71E4088004 warna putih orange;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 154/PID/2021/PT TJK |
|
Nomor | 154/PID/2021/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Marion |
Hakim Anggota | H. Aksir, Mhbrh.anthony Syarief |
Panitera | Emiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG NOMOR 261/PID.B/ 2021/PN KOT TANGGAL 22 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA AZHAR BIN ABDULLOH TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA AZHAR BIN ABDULLOH OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI DENI SETIAWAN BIN TATA SARIPUDIN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DIMANA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 261/Pid.B/ 2021/PN Kot tanggal 22 September 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Azhar Bin Abdulloh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Azhar Bin Abdulloh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi Deni Setiawan bin Tata Saripudin; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 154/PID/2021/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 154/PID/2021/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 154/PID/2021/PT TJK
Statistik6928