- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 85/PDT.G/2020/ PN BJB, TANGGAL 27 JULI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH DIPANGGIL SECARA SAH DAN PATUT TETAPI TIDAK HADIR;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DENGAN VESRTEK.
- MENYATAKAN SURAT PERJANJIAN NOMOR 0351.I.PJ/041/WKSKT/2008 TANGGAL 6 JULI 2008 BESERTA ADDENDUM 1 SAMPAI 7 SERTA KESEPAKATAN LAIN YANG SUDAH DILAKSANAKAN ADALAH SAH DAN MENGIKAT;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN MATERIIL KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP.40.860.215.433,00 (EMPAT PULUH MILYAR DELAPAN RATUS ENAM PULUH JUTA DUA RATUS LIMA BELAS RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH TIGA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding ? semula Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 85/Pdt.G/2020/ PN Bjb, tanggal 27 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan penggugat dengan vesrtek.
- Menyatakan Surat Perjanjian Nomor 0351.I.PJ/041/WKSKT/2008 tanggal 6 Juli 2008 beserta addendum 1 sampai 7 serta kesepakatan lain yang sudah dilaksanakan adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.40.860.215.433,00 (empat puluh milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah);
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 56/PDT/2021/PT BJM |
|
Nomor | 56/PDT/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Pramudwiyanto |
Hakim Anggota | Brsumantono, Abd. Halim Amran |
Panitera | H. M. Saberani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/PDT/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 56/PDT/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/PDT/2021/PT BJM
Statistik9426