- Menyatakan terdakwa Ariyandi Bin Hamlani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS SEHINGGA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (eampat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Truck Tangki warna Kuning Nopol KT-8618-OP Plat dasar hitam dengan Nomor Rangka: MHMFE 75PFJK013097 dan Nomor Mesin : 4D34TS81142.
- 1 (satu) Lembar STNK Mobil Mitsubishi Truck Tangki warna Kuning Nopol KT-8618-OP Plat dasar hitam dengan Nomor Register STNK : 14959204.B diterbitkan di Samsat Tenggarong pada tanggal 22 Januari 2019 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 11 Januari 2024 an. ARIYANDI.
- 1 (satu) Lembar SIM Gol. ? B1 ? dengan Nomor SIM : 960517181497 di terbitkan di SATPAS Polres Kukar pada tanggal 21 Januari 2019 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2024 an. ARIYANDI.
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Kawasaki Trail KLX warna Hijau Nopol KT-2137-CW Plat dasar merah dengan Nomor Rangka: MH4LX150CDKP86966 dan Nomor Mesin : LX150CEPD1754.
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor Kawasaki Trail KLX warna Hijau Nopol KT-2137-CW Plat dasar merah dengan Nomor Register STNK : 21250573.C diterbitkan di Samsat Tenggarong pada tanggal 20 Oktober 2020 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 08 Maret 2024 an. KANTOR DINAS SATPOL PP.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 392/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 392/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda Herawati Dewi P |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Marjani Eldiarti |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Terdakwa ARIYANDI dikembalikan kepada KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KAB. KUTAI KARTANEGARA Melalui Saksi MURDANI Bin SAIFUL ANWAR. |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 392/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 392/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 392/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik10219