- Menyatakan Terdakwa Tri Anggi Wijaya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama menggunakan Narkotika jenis sabu Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kaca pin bekas digunakan yang didalamnya berisi gumpalan-gumpalan kecil warna putih kecoklatan yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,28 gram; 1 (satu) buah jarum suntik dan 1 (satu) buah karet warna coklat; 1 (satu) buah pipet plastik yang pada bagian ujungnya runcing; 3 (tiga) buah pipet plastik yang digunakan untuk menghisap Narkotika jenis shabu; 3 (tiga) buah plastik klip dalam kadaan kosong; 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya Gudang garam warna coklat; 1 (satu) buah jaket merek OLD&NEW berwarna biru tua yang digunakan untuk menyimpan barang bukti; 1 (satu) buah Sp.motor Honda Jenis Verza berwarna hitam dengan No Pol BK 5159 AGK;
Putusan PN MEDAN Nomor 2139/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2139/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oloan Silalahi., Br Hakim Anggota Ulina Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti Rita Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Dame Wijaya Alias Dame; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2139/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2139/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2139/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik123