- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 3 September 2015 dihadapan pemuka agama Budha bernama Armin Tandiono dan telah pula tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada Tanggal 7 Agustus 2017 sebagaimana yang dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 1271-KW-07082017-0005 tertanggal 7 Agustus 2017 adalah putus karena perceraian dengan segala akibatnya hukumnya.
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atau perwalian atas kedua anak Penggugat dan Tergugat bernama : RICHARD WIJAYA, Laki-Laki, berumur 06 Tahun (sesuai Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1271-LU-05022016-0059 tertanggal 5 Februari 2016) dan GLENN ELVAN WIJAYA, Laki-Laki, berumur 04 Tahun (sesuai Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1271-LU-02052017-0027 tertanggal 3 Mei 2017);
- Menghukum tergugat untuk memberikan biaya hidup anak-anak tersebut diatas kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) setiap bulannya terhitung setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Klas I A khusus Medan, atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang berkekuatan tetap tanpa bermaterai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk dicatatkan dalam daftar yang tersedia untuk itu dan sehelai lagi putusan tanpa bermaterai ke Pegawai Pencatat Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan untuk dicatatkan pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp. 1.385.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).-
Putusan PN MEDAN Nomor 436/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 436/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Sumardi, Br Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti Netty Riama |
Amar | Gugur |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 436/Pdt.G/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 436/Pdt.G/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 436/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik317