- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR : 326 / PID.SUS. / 2016 / PN.MTR, TANGGAL 4 OKTOBER 2016 SEPANJANG MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEPERTI BERIKUT ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA RAM JAFAR ALIAS MUKSIN ALIAS TEBOK SELAMA 8 ( DELAPAN ) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,- ( SATU MILIAR RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- ( DUARIBU LIMA RATUS RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 326 / Pid.Sus. / 2016 / PN.Mtr, tanggal 4 Oktober 2016 sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi seperti berikut ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ram Jafar alias Muksin alias Tebok selama 8 ( delapan ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Miliar Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menguatkan putusan selain dan selebihnya ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( duaribu lima ratus rupiah ) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 99/PID.SUS/2016/PT MTR |
|
Nomor | 99/PID.SUS/2016/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjutjut Atmadja Mk. |
Hakim Anggota | Nyoman Sumaneja, Brrr. Suryowati |
Panitera | - I Wayan Ardana, Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/PID.SUS/2016/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 99/PID.SUS/2016/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 99/PID.SUS/2016/PT MTR
Statistik7458