- Menyatakan terdakwa Darlamsyah alias Alam bin (Alm.) Manan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan surat palsu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V atas nama Darlamsyah Nomor Sertifikat 6201642917M50216, Serial Blangko CC 060304 C, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Capt. Ferry Akbar, M.M selaku Kasubdit Kepelautan Dirjen Perhubungan Laut, tertanggal 18 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar Dokumen Pengukuhan Keabsahan Penerbitan Sertifikat atas nama Darlamsyah No Endorsement 6201642917ME0216, Serial Blangko CE 011662 C, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Capt. Ferry Akbar, M.M selaku Kasubdit Kepelautan Dirjen Perhubungan Laut, tertanggal 18 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keahlian Operator Radio GMDSS atas nama Darlamsyah No Sertifikat 6201642917G10118, Serial Blangko CC 058379 C yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Capt. Marihot Simanjuntak, M.M selaku Direktur Perkapalan dan Kepelautan Dirjen Hubla tertanggal 10 Desember 2018;
- 1 (satu) Buku Pelaut atas nama Darlamsyah Nomor Buku Pelaut E 105574, Kode Pelaut 6201642917, No. Pendaftaran R201809180143 di cap dan ditanda tangani oleh Musliman selaku Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan Patroli di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kelas III Talang Dukuh Jambi, tertanggal 18 September 2018;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V atas nama Jangcik, Nomor Sertifikat 6201112433M50215, Serial Blangko CC 024055 B, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Capt. Ferry Akbar, M.M selaku Kasubdit Kepelautan Dirjen Perhubungan Laut, tertanggal 23 November 2015;
- 1 (satu) lembar Dokumen Pengukuhan Keabsahan Penerbitan Sertifikat atas nama Jangcik No Endorsement 6201112433ME0215, Serial Blangko CE 047553B, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Capt. Ferry Akbar, M.M selaku Kasubdit Kepelautan Dirjen Perhubungan Laut, tertanggal 24 November 2015;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keahlian Operator Radio GMDSS atas nama JANGCIK, No Sertifikat 6201112433G10116, Serial Blangko CC 021019 C yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Capt. Ferry Akbar, M.M selaku Kepala Sub Direktur Kepelautan Dirjen Hubla tertanggal 27 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keterampilan Basic Safety Training - Revalidation atas nama Jangcik Nomor Sertifikat 6201112433012419; Serial Blangko CP 3644089; yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Joni Turiska, S.T,M.Si, M.Mar.E selaku Ketua/ Direktur/ Kepala Poltekpel Banten, tertanggal 16 Desemmber 2019;
- 1 (satu) Buku Pelaut atas nama Jangcik Nomor Buku Pelaut F2243100, Kode Pelaut 6201112433, No. Pendaftaran R202006058205 di cap dan ditanda tangani oleh Muhammad Yusuf, SE,MM selaku Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan Patroli di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kelas III Talang Dukuh Jambi, tertanggal 05 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Pendidikan Dan Pelatihan Kepelautan atas nama Jangcik Nomor Sertifikat 1402.09.02.201.BP3IP-15 Nomor Seri MP.1402.DOF yang ditanda tangani oleh Capt. Mulder Mustofa, SE selaku Direktur Balai Besar BP3IP Jakarta tertanggal 09 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keterampilan Basic Safety Training - Revalidation atas nama Darlamsyah Nomor Sertifikat 6201642917010117, Serial Blangko CP 2385704 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Capt. Sahatua P. Simatupang, MM.MH selaku Ketua / Direktur / Kepala STIP Jakarta, tertanggal 28 Juli 2017;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 84/Pid.B/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 84/Pid.B/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunung Kristiyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizki Ananda N, Hakim Anggota Esa Pratama Putra Daeli |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.B/2021/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 84/Pid.B/2021/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/2021/PN Tjt
Statistik13851