- Menyatakan TerdakwaMOCHAMMAD SETYAWAN Alias IWAN TAYO Bin (Alm) MISKARItersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum;
- Membebaskan TerdakwaMOCHAMMAD SETYAWAN Alias IWAN TAYO Bin (Alm) MISKARIoleh karena itu dari dakwaan Primairpenuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa MOCHAMMAD SETYAWAN Alias IWAN TAYO Bin (Alm) MISKARItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaansubsidair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulansertadenda sejumlahRp. 800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,17 g (nol koma tujuh belas gram) dan telah disisihkan untuk pengujian BPOM dengan berat bersih 0,02 g (nol koma nol dua gram), sehingga tersisa berat bersih 0,15 g (nol koma lima belas gram);
- 9 (sembilan) plastik klip kosong berukuran kecil;
- 1 (satu) buah kotak rokok Dunhill warna hitam;
- Seperangkat alat isap sabu (bong);
- 1 (satu) Handphone nokia warna hitam;
- 1 (satu) Handphone samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil carry warna hitam dengan Nomor Polisi BH 9311 AH;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adji Prakoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tatok Musianto, Br Hakim Anggota Esa Pratama Putra Daeli |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa 8. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2727 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 83/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Statistik770