- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi (Warsono bin Minto) untuk menjatuhkantalak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi (Suwanti binti Sugeng) di depan sidang Pengadilan Agama Klaten.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagian
- Menetapkan anak bernama Joy Lintang Aldo Pradana bin Warsono (lahir 01 Juli 2011), berada dalam hadhanah (hak asuh) Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses dan kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu, merawat, dan mendidik anak-anak tersebut dengan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensiuntuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensiberupa :
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- nafkah anak bernama Joy Lintang Aldo Pradana bin Warsono (lahir 01 Juli 2011) sejumlah minimal Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau mandiri dengan kenaikan sebesar 10 % pertahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk menyerahkan kewajiban dalam diktum 3.1, 3.2 dan 3.3 diatas kepadaPenggugat Rekonvensi/Termohon Konvensisesaat sebelum pengucapanikrar talak.;
- Menolak selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvesi; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.315.000,-(tiga ratus lima belas ribu rupiah)
Putusan PA KLATEN Nomor 1230/Pdt.G/2021/PA.Klt |
|
Nomor | 1230/Pdt.G/2021/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Nuruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurman Syarif, I.br Hakim Anggota Fahmi Hamzah Rifai |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Suharsi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1230/Pdt.G/2021/PA.Klt
Statistik91