- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian ;
- Menyatakan Tanah Seluas 353 M2 (tiga ratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kampung Pelumpang A Gang IV No.15,17,19 Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara milik Penggugat;
- Menetapkan Tergugat yang menyerobot dan mengakui tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (OnrechtMatigedaad);
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat yang ada dalam kekuasaannya terhadap tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1192/Sungai Bambu Surat Ukur No.00088/2013 tanggal 10 Juni 2013 yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kampung Pelumpang A Gang IV Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara atas nama Tergugat (Mirnaningsih) tidak memiliki kekuatan hukum ;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan/menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya;
- Menetapkan Sah secara hukum surat keterangan kepemilikan tanah Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat ungtuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 6.080.250,- ( Enam juta delapan puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah );
- Menolak Gugatan Para penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 238/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 238/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tumpanuli Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tiares Sirait, Br Hakim Anggota Budiarto |
Panitera | Panitera Pengganti Hariyanti Paelori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 892 PK/Pdt/2022
Pertama : 238/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr
Statistik650