- Menyatakan terdakwa Erick Prasetya als Erick bin Agus Tiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa ijin edar ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erick Prasetya als Erick bin Agus Tiono dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor seluruhnya 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram beserta bungkus plastiknya yang ditemukan dibawah kasur di kamar tersangka,
- 100.000 (seratus ribu) butir tablet double L yang ditemukan di ruang tamu rumahnya dan
- 1 (satu) buah HP Xiaomi warna emas dengan simcard nomer 081216792134 dan 088231266125
Putusan PN SURABAYA Nomor 1809/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1809/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Widarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Suarta, Br Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanid Indra Harjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan, Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1809/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1809/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1809/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik265