- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BANK BNI DENGAN NOMOR REKENING 1178869505 ATAS NAMA AHMAD MIRJANOOR;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA VARIO WARNA PUTIH DENGAN NO.POL. DA 6257 YV;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI dengan nomor rekening 1178869505 atas nama AHMAD MIRJANOOR;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna putih dengan No.Pol. DA 6257 YV;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 180/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 180/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Risti Indrijani |
Hakim Anggota | Brjohny Aswar, Suko Triyono |
Panitera | Siti Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA. - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 162/PID.SUS/2021/PN TJG., TANGGAL 25 AGUSTUS 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN MENGUATKAN PUTUSAN SELEBIHNYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD MIRJANOOR ALS. MIRJA BIN MINTARYA ( ALM ) TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU ; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA AHMAD MIRJANOOR ALS. MIRJA BIN MINTARYA ( ALM ) OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 2 ( DUA) TAHUN 6 ( ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 ( TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG BERISI SERBUK BENING NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,20 (NOL KOMA DUA PULUH) GRAM; - 1 (SATU) BUNGKUS COTTON BUD; - 1 (SATU) POTONG PLASTIC WARNA HITAM; - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO WARNA HITAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI M. NOOR ALS. ADING BIN AMJAD (ALM); 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa. - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Tjg., tanggal 25 Agustus 2021 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD MIRJANOOR Als. MIRJA Bin MINTARYA ( Alm ) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD MIRJANOOR Als. MIRJA Bin MINTARYA ( Alm ) oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 ( dua) tahun 6 ( enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram; - 1 (satu) bungkus cotton bud; - 1 (satu) potong plastic warna hitam; - 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi M. NOOR Als. ADING Bin AMJAD (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 180/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 180/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 180/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik2814