- Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM alias UNGGAL Bin MASRANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM alias UNGGAL Bin MASRANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai, memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) poket serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu berat kotor seluruhnya 1,17 (satu koma tujuh belas) gram dengan bungkus Plastik,
- 1 (satu) buah pipet kaca,
- 1 (satu) buah skop warna putih,
- 1 (satu) buah sedotan plastic kecil warna putih,
- 1 (satu) buah Hand phone merk LG warna hitam,
- 5 (lima) buah plastic klip berukuran kecil,
- 5 (lima) buah plastic klip ukuran sedang,
- 1 (satu) lembar baju kemeja motif kotak lengan pendek warna merah, putih dan ungu
- uang tunai sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 400/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 400/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda Herawati Dewi P |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya, Mhbr Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 400/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 400/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik256