- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara Verstek;
- Menetapkan dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama Asfa Aqila Aziza, perempuan, tempat/tanggal lahir: Temanggung/19 Februari 2016 (umur 5 tahun 8 bulan), dan Ardhan Rizki Aryatama, laki-laki, tempat/tanggal lahir: Temanggung/31 Juli 2018 (umur 3 tahun 3 bulan), berada dalam hak asuh (hadhanah) Penggugat selaku ibu kandungnya dengan tidak mengurangi hak-hak hukum Tergugat selaku ayah kandungnya;
- Menghukum Penggugat untuk tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu, mencurahkan kasih sayang dan perhatiannya kepada dua orang anak tersebut dalam posita angka ke-3 amar putusan ini, dengan tetap saling berkomunikasi untuk menjaga tumbuh kembang dua orang anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah atas dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama Asfa Aqila Aziza, perempuan, tempat/tanggal lahir: Temanggung/19 Februari 2016 (umur 5 tahun 8 bulan), dan Ardhan Rizki Aryatama, laki-laki, tempat/tanggal lahir: Temanggung/31 Juli 2018 (umur 3 tahun 3 bulan), sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) melalui Penggugat baik secara tunai ataupun transfer setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan ditambah sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa/mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 1064/Pdt.G/2021/PA.Tmg |
|
Nomor | 1064/Pdt.G/2021/PA.Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asfuhatbr Hakim Anggota Ertika Urie |
Panitera | Panitera Pengganti: Sigit Hadiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1064/Pdt.G/2021/PA.Tmg
Statistik487