Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 76/PID/2021/PT YYK |
|
Nomor | 76/PID/2021/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Iriani |
Hakim Anggota | Sucipto, Brharyanto |
Panitera | Kiswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMAD HADI SISWOYO ALIAS M.YATIN TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMAKAI SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN DAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ; 1 (SATU) BUAH NOTA PEMBAYARAN DENGAN KOP KEMBANG MOTOR DARI SDR. AGUS SUTARTO KEPADA SDR. EDDY HANDOKO SEBESAR RP. 10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) TERTANGGAL 4 APRIL 2014; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI DEWI RATNANINGSIH, SH MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA , YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2 000,- (DUA RIBU RUPIAH ). |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; Menyatakan terdakwa Muhamad Hadi Siswoyo Alias M.Yatin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai Surat Palsu atau Yang Dipalsukan dan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ; 1 (satu) buah Nota pembayaran dengan Kop Kembang Motor dari Sdr. Agus Sutarto kepada sdr. Eddy Handoko sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tertanggal 4 April 2014; Dikembalikan kepada saksi Dewi Ratnaningsih, SH Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada terdakwa , yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 2 000,- (dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/PID/2021/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 76/PID/2021/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 76/PID/2021/PT YYK
Statistik9039