- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG NOMOR 164/PID.SUS/2021/PN KSP, TANGGAL 06 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA FAUZI HELMI ALIAS HELMI BIN ALM M YUSUF TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA FAUZI HELMI ALIAS HELMI BIN ALM M YUSUF KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA AGAR TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET KECIL SABU DENGAN BERAT BRUTTO 0,11GR (NOL KOMA SATU SATU GRAM);
- 1 (SATU) UNIT MOBIL PENUMPANG MERK DATSUN GO DENGAN NO. POL : BK 1089 JX DAN NO. MESIN : MHBJ1CH2FFJ032809;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA PUTIH;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 164/Pid.Sus/2021/PN Ksp, tanggal 06 September 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan terdakwa FAUZI HELMI Alias HELMI Bin Alm M YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAUZI HELMI Alias HELMI Bin Alm M YUSUF karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat brutto 0,11gr (nol koma satu satu gram);
- 1 (satu) unit mobil penumpang merk Datsun Go dengan no. pol : BK 1089 JX dan no. mesin : MHBJ1CH2FFJ032809;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Putih;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 376/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 376/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Indra Cahya |
Hakim Anggota | Brmansur, Bc.ip., H. Fuad Muhammady |
Panitera | Nurul Bariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA T. SULTAN CAHAYA ALIAS SULTAN BIN ALM.T. ABDUL KADIR; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa T. SULTAN CAHAYA Alias SULTAN Bin Alm.T. ABDUL KADIR; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 376/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 376/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 376/PID/2021/PT BNA
Statistik2019