- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I/SEMULA TERGUGAT III DAN PEMBANDING II/SEMULA TERGUGAT V.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 38/PDT.G/2021/PN PTK. TERTANGGAL 22 JULI 2021;
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING I/SEMULA TERGUGAT III DAN PEMBANDING II/ SEMULA TERGUGAT V ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKLIJK VEERKLAARD) KARENA NEBIS IN IDEM;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I/semula Tergugat III dan Pembanding II/semula Tergugat V.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Ptk. tertanggal 22 Juli 2021;
- Menerima Eksepsi Pembanding I/semula Tergugat III dan Pembanding II/ semula Tergugat V ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Veerklaard) karena Nebis In Idem;
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 81/PDT/2021/PT PTK |
|
Nomor | 81/PDT/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mion Ginting |
Hakim Anggota | Brkrisnugroho Sri Pratomo, Dwi Winarko |
Panitera | Sawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dan Mengadili sendiri : DALAM KONPENSI : Dalam Eksepi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONPENSI ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan