- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Roy Kurniawan Putra bin Rusman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Nani Silfa binti Nurman) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpinang;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 513/Pdt.G/2021/PA.TPI |
|
Nomor | 513/Pdt.G/2021/PA.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Yulismar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nazaruddin, I.br Hakim Anggota Muhammad Zen |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Badrianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Roy Kurniawan Putra bin Rusman) untuk memberikan kepada Penggugat Rekovensi (Nani Silfa binti Nurman) berupa: 2.1 Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah); 2.2 Muth?ah (kenang-kenangan) berupa uang sejumlah Rp Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi menyerahkan uang pada angka 2.1 dan 2.2 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; 4. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Naura Syafiyah Aurelia, lahir 18 Agustus 2018 dibawah asuhan/hadlanah Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi harus memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi pada angka 4 melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan ketentuan ditambah 20% setiap tahun dari jumlah yang telah ditetapkan dalam amar putusan ini; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 513/Pdt.G/2021/PA.TPI
Statistik123