Putusan PN SLEMAN Nomor 316/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 316/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota F.x Herusantoso, M.hbr Hakim Anggota Joko Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti: Heny Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Ali Sadikin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 374 KUHP; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) bendel Akta Pendirian PT. Marlin Wisata Putranusa Nomor 21 tanggal 8 November 2016. b. 1 (satu) bendel Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Marlin Wisata Putranusa Nomor 01 tanggal 1 September 2017. c. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Marlin Wisata Putranusa Nomor 02 tanggal 17 September 2018 yang dibuat di Notaris PUTRI YURIS PRATIWI, S.H.,M.Kn, Notaris Kota Tanjung Pinang. d. 1 (satu) bendel Notulen Rapat Dewan Komisaris tanggal 23 November 2019. e. 1 (satu) bendel Keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 23 November 2019. f. 1 (satu) bendel Pernyataan Keputusan Rapat, Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Marlin Wisata Putranusa Nomor 164 Tanggal 18 Januari 2020. g. 1 (satu) bendel bukti transfer penerimaan investasi dari Amand Venture, PTE. LTD. dan pengembalian sebagian dana investasi ke Aman Venture, PTE. LTD. h. 1 (satu) lembar bukti Bank keluar Nomor: 01/FA/b-BNIUSD/XII/2019 tanggal 09 Desember 2019 sebagai pengembalian sebagian dana investasi ke Amand Venture PTE LTD sebesar USD 144.864,91 dan bukti transfernya dari Bank BNI. i. 1 (satu) lembar bukti Bank keluar Nomor: 02/FA/b-513/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 sebagai pengembalian sebagian dana investasi ke Amand Venture, PTE. LTD. sebesar USD 11.078,70 dan bukti transfernya dari Bank BCA j. 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA No. Rek 745.535.2622 dan BNI No. Rek 850520260 bulan September, Oktober dan November 2019 dari PT. Marlin Wisata Putranusa. k. Payment Voucher Nomor 003/FA/PR/VIII/2018 senilai Rp 10.000.000,00 l. Payment Voucher Nomor 057/FA/PV/VIII/2018 senilai Rp 5.000.000,00 m. Payment Voucher Nomor 089/FA/PV/IX/2018 senilai Rp 35.000.000,00 n. Payment voucher Nomor 45/FA/PV/VII/2019 senilai Rp 1.690.000,00 o. Payment voucher Nomor 9/FA/PV/VIII/2019 senilai Rp 1.050.000,00 p. Payment Voucher Nomor 25/FA/PV/IX/2019 senilai Rp 432.420,00 q. Payment Voucher Nomor 06/FA/PV/X/2019 senilai Rp 5.350.000,00 r. Payment Voucher Nomor 06/FA/PV/XI/2019 senilai Rp 7.000.000,00 s. Convertible Note Agreement antara PT. Marlin Wisata Putranusa dengan Amand Venture, PTE. LTD. tertanggal 12 September 2019. Dikembalikan kepada PT. Marlin Wisata Putranusa melalui Saksi DEDE SAPUTRA MUSTAKIM. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 316/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik720