- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon (MALINDO bin SILFANUS LASAM) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Tergugat (MARIA SENTYOWATI binti SAMUEL LUKKI) di depan sidang Pengadilan Agama Palangka Raya setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan damai antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati kesepakatan damai sebagai berikut:
Putusan PA PALANGKARAYA Nomor 233/Pdt.G/2021/PA.Plk |
|
Nomor | 233/Pdt.G/2021/PA.Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuah. Abd. Hamid |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaakhmad Baihaqibr Hakim Anggotahj. Wilda Rahmana |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Mardiana Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Pasal 1 : Bahwa rumah yang di Jln. G. Obos V Gg. 3 No. 3 RT. 001/RW. 012 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangkaraya Kalimantan tengah menjadi hak milik Termohon/Penggugat Rekonvensi. Pasal 2 : Tergugat Rekonvensi/Pemohon bersedia membantu Penggugat Rekonvensi/Termohon dalam penyelesaian masalah rumah pada pasal 1. Pasal 3 : Bahwa Mobil Merk Honda H-RV Nomor Polisi KH. 1858 TH. Tahun 2018 Atas nama MARIA SENTIYOWATI, menjidi milik Termohon/Penggugat Rekonvensi. Pasal 4 : Bahwa Pemeliharaan ke dua anak adopsi bernama; DONI NAKALELU PRASTYO bin MALINDO, dan DHEA WINEI NAKALELU binti MALINDO, diserahkan kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi. Pasal 5 : Bahwa Pemohon/Tergugat Rekonvensi bersedia memberikan nafkah kepada ke dua anak adopsi tersebut sebesar Rp 10.000.000,- setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan serta asuransi dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya. Pasal 6 : Bahwa Pemohon/Tergugat Rekonvensi bersedia memberikan nafkah Mut?ah kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 10.000.000,- Pasal 7 : Bahwa Pemohon/Tergugat Rekonvensi bersedia membayar nafkah Iddah kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 30.000.000,- dengan rician Rp. 10.000.000,- setiap bulannya,- yang dibayar saat pengucapan Ikrar Talak. Pasal 8 : Bahwa Termohon/Penggugat Rekonvensi dan Pemohon/Tergugat Rekonvensi sepakat untuk menyelesaikan sengketa harta bersama dalam Gugatan Rekonvensi. Pasal 9 : a. Tanah yang terletak di Jalan Desa Gendo Kecamatan Sempuh Dusun Kelajan Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur, luas 4250 M2, surat atas nama Maria Sentyowati. b. Tanah yang terletak di Jalan Desa Gendo Dusun Klontang Kecamatan Sempuh Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur, luas 325 M2, surat atas nama Maria Sentyowati. (Kedua tanah tersebut menjadi hak milik Maria Sentyowati). Pasal 10 : Selebihnya menjadi milik Pemohon/ Tergugat Rekonvensi/ Malindo. Pasal 11 : Bahwa Pemohon/Tergugat Rekonvensi dan Termohon/Penggugat rekonvensi mohon agar perjanjian kesepakatan perdamaian ini dikuatkan dalam putusan. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 430.000,00 (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pdt.G/2021/PA.Plk
Statistik423