- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH NOMOR 575/PDT.G /2021/PA.GSG. TANGGAL 28 JULI2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 DZULHIJJAH 1442 HIJRIYAH;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) ATAS OBYEK SENGKETA I,II, DAN III YANG DILAKSANAKAN OLEH JURU SITA PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH SESUAI DENGAN BERITA ACARA SITA JAMINAN NOMOR 575/PDT.G/2021/PA.GSG TANGGAL 12 JULI 2021;
- MEMERINTAHKAN KEPADA JURU SITA PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH UNTUK MENGANGKAT SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) TERSEBUT DI ATAS DALAM DIKTUM ANGKA 2
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP10.670.000,00 (SEPULUH JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH) DAN PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150,000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Para Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor 575/Pdt.G /2021/PA.Gsg. tanggal 28 Juli2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Dzulhijjah 1442 Hijriyah;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa I,II, dan III yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Gunung Sugih sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 575/Pdt.G/2021/PA.Gsg tanggal 12 Juli 2021;
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Agama Gunung Sugih untuk mengangkat sita jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut di atas dalam diktum angka 2
- Menghukum Para Penggugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp10.670.000,00 (sepuluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp150,000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 46/Pdt.G/2021/PTA.Bdl |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2021/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahud Misbahuddin |
Hakim Anggota | H. Fajaruddin Effendy, M.hbrengkos Hasyim Koswara |
Panitera | Solehani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2021/PTA.Bdl.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2021/PTA.Bdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2021/PTA.Bdl
Statistik11843