- Menyatakan Terdakwa AMIRIL MUKMININ Als BUYUNG MIRIL Bin KATIBIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMIRIL MUKMININ Als BUYUNG MIRIL Bin KATIBIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Paket Kecil yang diduga Sabu-sabu yang dibungkus Plastik Bening yang dibungkus kembali menggunakan Pipet Plastik Minuman yang dimasukkan ke dalam Tong Sampah warna Abu-abu terdapat gambar Bunga;
- 1 (Satu) Paket Alat Hisap (BONG) yang terdiri dari 1 (Satu) Buah Botol plastik merk VICKS yang terdapat tutup botol berlubang dua yang terdapat pipet plastik di dalam tutup lubang Botol;
- 1 (Satu) buah korek api gas merk M2000 warna merah;
- 1 (Satu) buah kotak Jam Tangan merk HOBIMEN;
- 3 (Tiga) buah kaca pirex;
- 4 (empat) buah Tutup Dot kaca pirex warna kuning;
- 4 (empat) buah Pipet minuman gelas yang berbentuk pendek dan panjang;
- 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk pendek yang terdapat tanda No atau Angka 3;
- 27 (Dua Puluh Tujuh) Lembar plastik bening berukuran sedang;
- 1 (Satu) lembar struk pengiriman uang sejumlah Rp. 10.500.000 ke No. tujuan 568501020914533 an. JULIA GUSPITA rekening BANK BRI;
- 1 (Satu) lembar kertas penanda warna putih;
- 1 (Satu) buah buku tabungan BANK BNI Syariah an. LESTRINA JULIANTI No. Rek. : 1182773269 berikut dengan kartu ATM BANK BNI Syariah dengan Nomor : 5410838261735870;
- 1 (Satu) buah Tong Sampah Warna Abu-abu dengan gambar Bunga;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 2.100.000,00 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 21 lembar;
- 1 (satu) Unit HP Merk VIVO Type 1904 warna Biru Gelap dengan Nomor IMEI 1 : 1186091043278969 IMEI 2 : 860919043278977 Nomor HP : 085211082480;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis R2 Merk HONDA BEAT STREET Warna HITAM No. Registrasi : BD 4595 NW No. Rangka : MH1JFZ212KK607631 No. Mesin : JF2E1606564;
Putusan PN Mukomuko Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Mkm |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniza Rahma Pertiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun, Br Hakim Anggota Marlia Tety Gustyawati |
Panitera | Panitera Pengganti Yeyen Kurniadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa AMIRIL MUKMININ Als BUYUNG MIRIL Bin KATIBIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Mkm
Statistik9917